Pages

Selasa, 12 Agustus 2014

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah untuk Investasi

Sebelum Anda memutuskan untuk melakukan transaksi jual beli tanah, sebaiknya Anda tidak terburu-buru dan memeriksa segela perlengkapan, persiapan, dan juga berbagai hal yang bersangkutan dengan jaminan hukum. Itu semua untuk mengamankan diri Anda sendiri dari tindak kriminal yang marak dilakukan dengan modus beli tanah. Salah satu hal yang paling penting adalah mempersiapkan surat perjanjian jual beli tanah. Surat perjanjian ini akan sangat penting karena bisa melindungi Anda dari berbagai kemungkinan. Namun, surat perjanjian hanyalah tanda bukti di bawah tangan yang tercetak di atas perjanjian. Anda juga masih harus mempertimbangkan untuk menyewa Notaris/PPAT untuk melakukan pemeriksaan dan juga memperbarui akta tanah jika Anda sudah memutuskan untuk membeli tanah.

Ada beberapa al yang perlu Anda perhatikan sebelum memutuskan untuk membeli tanah. Pertama, Anda arus melakukan pengecekan fisik secara langsung dengan membawa perjanjian. Anda mungkin sudah menerima gambaran dari makelar tanahatau dari si penjual tanahnya secara langsung. Namun, ada baiknya Anda melakukan pengecekan fisik secara langsung untuk memastikan bahwa semuanya sesuai dengan surat yang ditawarkan oleh si makelar tanah atau penjual tanah pada surat perjanjian jual beli tanah. Ini sangat penting untuk menghindarkan Anda dari penipuan yang berkedok jual beli. Selain itu, Anda sebaiknya juga menanyakan ke warga sekitar apakah tanah atau bangunan ini memiliki masalah atau tidak. Ini untuk mencegah seandainya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kedepannya saat jual beli.

Setelah melakukan pengecekkan secara langsung, Anda bisa melakukan pemeriksaan surat-surat atau kelengkapan sertifikat tanah serta surat perjanjian jual beli tanah. Jangan hanya percaya pada penjual tanah atau makelar tanah saja. Anda juga perlu menanyakan kelengkapan sertifikat. Selain itu, Anda sebaiknya juga menanyakan pemeriksaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di kantor pajak. Pastikan si pemilik tanah atau bangunan tidak memiliki masalah dalam membayar pajak sebelum beli. Pastikan si pemilik tanah dan bangunan sudah melunasi semua pajak yang menjadi tanggungannya dalam perjanjian. Jangan sampai ketika tanah sdah menjadi milik Anda, ternyata si pemilik tanah yang lalu sudah menunggak pajak tanah selama lima tahun. Ini tentu akan sangat merugikan bagi Anda dalam jual beli.

Dewasa ini memang banyak yang mencari tanah atau bangunan untuk kepentingan investasi. Namun, tidak semua orang memiliki kemampuan demikian untuk membeli tana dan bangunan dalam jangka waktu yang cepat. Jika Anda ingin memiliki investasi pada surat perjanjian jual beli tanah atau bangunan tetapi belum memiliki cukup uang untuk memulainya, Anda tidak perlu khawatir karena ada trik rahasia dimana Anda akan diajari untuk mempersiapkan berbagai hal untuk jual beli atau bangunan tanpa uang. Dengan hanya mengikuti seminar selama beberapa jam saja, Anda akan dibekali dengan cara-cara jitu dalam memiliki investasi dan perjanjian yang kuat pada properti dan barang tidak bergerak. Ikuti seminar bersama pakar investasi dan bisnis surat properti terkemuka di Indonesia, Bapak Sulhadi dan Anda akan mendapatkan ilmu yang akan sangat bermanfaat kedepannya.